Rhoma Irama Gugat KPU

Rhoma Irama Gugat KPU

TOPMETRO.NEWS – Ada saja partai politik tidak puas dengan hasil perbaikan administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2019. Salah satunya Rhoma Irama Gugat KPU. Informasinya, sedikitnya sudah ada empat parpol yang mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sayangnya, masih ada persyaratan penggugat yang belum terpenuhi.

Menurut anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar gugatan itu menyoal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menggugurkan tujuh ke tahapan verifikasi faktual Pemilu.

“Bawaslu telah menerima permohonan gugatan dari empat parpol, yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhineka Indonesia (PBI) dan Partai Idaman,” ujar Fritz, Jumat 29 Desember 2017.

Berkas Belum Lengkap

Fritz mengungkapkan meski sudah mengajukan gugatan tapi keempat partai itu semuanya belum melengkapi berkas pendaftaran gugatan. Bawaslu meminta para pemohon untuk melengkapi permohonan disertai lampiran, bukti penguat gugatan dan identitas pemohon.

Bawaslu masih memberikan kesempatan perbaikan berkas gugatan hingga 4 Januari mendatang.

“Bawaslu masih menunggu karena ada tiga parpol yang lain belum memberikan reaksi. Sesuai peraturan Bawaslu, batas akhir penyampaian gugatan jatuh pada hari ini,” tambah Fritz.

Sekadar diketahui sebelumnya, berdasarkan keputusan pada 24 Desember lalu, KPU menyebutkan hanya ada dua parpol, yakni PBB dan PKPI Hendriproyono yang lolos penelitian perbaikan administrasi dan berhak menjalani verifikasi faktual bersama 12 parpol lain.(tmn)

sumber: poskota

Related posts

Leave a Comment